PPh Marketplace, DJP Pastikan Usaha Kecil Tak Perlu Risau

Kehadiran ketentuan PPh marketplace sempat membuat sebagian pedagang online khawatir. Kekhawatiran itu wajar karena transaksi yang sebelumnya terasa sederhana kini bersinggungan langsung dengan mekanisme pemungutan pajak. Namun, berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, pelaku usaha kecil tidak perlu langsung menganggap kebijakan tersebut sebagai beban pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 pada dasarnya mengatur perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace. Pemungutan tersebut mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Bagi pedagang orang pribadi yang memenuhi persyaratan dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, DJP menegaskan tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang pedagang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Artinya, memahami posisi usaha menjadi jauh lebih penting daripada sekadar merasa takut ketika melihat adanya potongan pajak dalam transaksi digital.

PPh Marketplace Bukan Jenis Pajak Baru

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa pemerintah menciptakan pajak baru khusus untuk marketplace. Berdasarkan penjelasan resmi DJP, PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi tersebut mengubah mekanisme penyetoran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Perubahan ini mengikuti perkembangan perdagangan digital. Ketika transaksi terjadi melalui platform elektronik, marketplace memiliki data transaksi yang dapat digunakan untuk membantu pelaksanaan pemungutan dan pelaporan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya membuat administrasi perpajakan lebih tertib sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih setara antara perdagangan digital dan konvensional. DJP juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemudahan, efisiensi, dan kepastian hukum.

Siapa yang Berhadapan dengan PPh Marketplace?

Ketentuan ini berkaitan dengan pedagang dalam negeri yang menerima penghasilan melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik. Marketplace yang ditunjuk bertindak sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Per 1 Oktober 2026, DJP menyatakan empat penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk melaksanakan pemungutan, yaitu PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Bagi pedagang di Jakarta, Bandung, Bekasi, Tangerang, Surabaya, Semarang, Medan, Makassar, maupun kota lainnya, prinsipnya tetap sama. Lokasi toko bukan faktor utama dalam menentukan mekanisme pemungutan. Yang lebih penting adalah status pedagang, jenis transaksi, omzet, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Mengapa Batas Rp500 Juta Menjadi Penting?

Angka Rp500 juta menjadi salah satu bagian yang paling banyak menimbulkan pertanyaan. Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan fasilitas PPh Final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria. DJP menjelaskan bahwa bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan skema sesuai ketentuan.

Karena itu, pedagang tidak seharusnya hanya melihat apakah satu akun marketplace menghasilkan omzet besar atau kecil. DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto untuk keperluan ketentuan tersebut memperhitungkan keseluruhan usaha, termasuk toko online dan toko offline.

Contohnya, seseorang memiliki toko di dua marketplace dan sebuah toko fisik di pasar lokal. Ketiga sumber penjualan tersebut perlu diperhatikan dalam menghitung posisi peredaran bruto. Pemisahan akun marketplace tidak otomatis membuat omzet usaha menjadi terpisah secara perpajakan.

Apa yang Harus Disiapkan Pedagang?

Pedagang sebaiknya memastikan data NPWP atau NIK, alamat korespondensi, dan informasi perpajakan pada akun marketplace sudah benar. DJP juga mengatur penyampaian surat pernyataan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan omzet sampai Rp500 juta. Surat tersebut dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki dengan NPWP atau NIK yang sama.

Jika omzet kemudian melewati Rp500 juta, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan sesuai kondisi terbaru paling lambat akhir bulan ketika batas tersebut terlampaui. Setelah itu, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dapat berjalan sesuai ketentuan.

Bagaimana Dampaknya bagi Pengelolaan Usaha?

Dari perspektif bisnis, perubahan ini justru dapat menjadi momentum untuk memperbaiki administrasi. Pedagang yang selama ini hanya melihat saldo marketplace sebaiknya mulai menyimpan laporan transaksi, biaya, pengembalian barang, promosi, dan dokumen pajak.

Menurut kajian akademik mengenai digitalisasi perpajakan, pemungutan melalui platform digital dapat membantu meningkatkan transparansi transaksi, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada pemahaman dan kesiapan administrasi pelaku usaha. Karena itu, kepatuhan tidak cukup hanya mengandalkan sistem marketplace. Pemilik usaha tetap perlu memahami posisi pajaknya.


FAQs

Apakah semua penjual online langsung dipungut PPh?

Tidak. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan.

Apakah tarif PPh marketplace sebesar 0,5% merupakan pajak baru?

Tidak. DJP menjelaskan bahwa PMK 37/2025 mengubah mekanisme pemungutan, bukan menciptakan jenis pajak baru.

Apakah omzet toko offline ikut diperhitungkan?

Ya. DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto mencakup keseluruhan toko online dan toko offline sesuai ketentuan PP 20 Tahun 2026.

Apa yang sebaiknya dilakukan pedagang sekarang?

Periksa data perpajakan pada marketplace, hitung keseluruhan omzet usaha, simpan dokumen transaksi, dan pastikan surat pernyataan disampaikan jika memenuhi persyaratan.


Kesimpulan

PPh marketplace tidak semestinya menjadi alasan bagi usaha kecil untuk menghentikan penjualan digital. Kebijakan ini lebih tepat dipahami sebagai perubahan mekanisme pemungutan pajak yang mengikuti perkembangan perdagangan elektronik. Perlindungan bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta juga tetap tersedia sesuai ketentuan.

Yang paling penting adalah mengetahui posisi usaha secara akurat. Jika omzet sudah mendekati batas tertentu, memiliki beberapa marketplace, atau masih bingung memperlakukan pungutan PPh Pasal 22 dalam SPT, pemeriksaan lebih awal dapat membantu mencegah kesalahan.


Baca artikel lainnya + minta review awal serta hubungi kami untuk mendapatkan gambaran perpajakan usaha yang sesuai dengan kondisi transaksi Anda.