Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang komprehensif, akurat, dan sesuai regulasi terbaru PMK-172/2023 untuk melindungi perusahaan Anda dari koreksi pajak dan sanksi DJP.
Dokumentasi grup usaha secara global termasuk struktur kepemilikan, kebijakan TP, dan aset tidak berwujud.
Wajib untuk Grup UsahaDokumentasi transaksi afiliasi spesifik entitas Indonesia: analisis fungsional, benchmarking, dan kewajaran harga.
Threshold Rp 50 MiliarLaporan distribusi pendapatan, pajak, dan operasi bisnis per negara untuk grup perusahaan multinasional.
Revenue = Rp 11 TriliunTransfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah kewajiban dokumentasi bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi). Dokumentasi ini membuktikan bahwa harga transaksi afiliasi telah ditetapkan berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle.
TP Doc wajib dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh Badan sebagai checklist ketersediaan dokumen, sesuai PMK-172/2023 yang berlaku efektif mulai tahun pajak 2024.
Tanpa TP Doc yang memadai, DJP berwenang melakukan koreksi harga transfer yang dapat mengakibatkan kenaikan pajak terutang secara signifikan beserta denda dan sanksi bunga.
Sesuai PMK-172/2023 dan standar OECD BEPS Action 13, TP Doc Indonesia terdiri dari tiga dokumen utama yang saling melengkapi.
Dokumen Induk Grup Usaha
Dokumen Lokal Entitas Indonesia
Laporan Per Negara (CbCR)
Pemahaman atas perkembangan regulasi TP membantu perusahaan mempersiapkan dokumentasi yang tepat dan sesuai.
Regulasi awal TP Indonesia: panduan penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi.
Indonesia mengadopsi standar OECD BEPS Action 13—kewajiban Master File, Local File, dan CbCR mulai berlaku.
Petunjuk teknis penyampaian CbCR dan ketentuan notifikasi entitas pelapor di Indonesia.
Regulasi komprehensif: satu regulasi mencakup penerapan PKKU, TP Doc, MAP, dan APA. Berlaku efektif tahun pajak 2024. Menekankan pendekatan Ex-Ante dalam penyusunan Local File dan Master File.
Cek apakah perusahaan Anda memenuhi kriteria kewajiban TP Doc sesuai PMK-172/2023 berikut ini.
Banyak perusahaan tidak menyadari kewajiban TP Doc hingga terjadi pemeriksaan pajak. Konsultasikan kondisi transaksi afiliasi perusahaan Anda dengan tim kami untuk memastikan kepatuhan sebelum SPT Tahunan disampaikan.
Ketidakpatuhan TP Doc dapat berdampak signifikan pada keuangan perusahaan.
DJP berwenang menetapkan kembali harga transaksi afiliasi sesuai harga wajar pasar, yang dapat meningkatkan penghasilan kena pajak secara signifikan.
Risiko UtamaAtas kekurangan pembayaran pajak akibat koreksi TP, dapat dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100% dari pajak yang kurang dibayar.
Sanksi BeratSelain sanksi kenaikan, dikenakan bunga penagihan atas keterlambatan pembayaran pajak yang terutang hasil koreksi TP.
Beban TambahanPendekatan sistematis dan terstruktur untuk menghasilkan TP Doc yang komprehensif, defensif, dan sesuai regulasi terbaru.
Kami mengidentifikasi seluruh transaksi afiliasi perusahaan, mengumpulkan data keuangan, perjanjian, dan informasi operasional yang relevan untuk keperluan dokumentasi.
Tim kami melakukan analisis mendalam terhadap fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak dalam transaksi afiliasi.
Memilih metode transfer pricing yang paling tepat (CUP, RPM, CPM, TNMM, PSM) dan melakukan benchmarking terhadap perusahaan pembanding di database independen.
Menyusun Master File, Local File, dan/atau CbCR secara lengkap dan komprehensif, kemudian dilakukan review internal untuk memastikan kualitas dan kepatuhan dokumen.
Finalisasi dokumen, penyiapan checklist ketersediaan TP Doc untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, dan pendampingan jika terjadi pemeriksaan pajak terkait TP.
Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan klien mengenai Transfer Pricing Documentation.
Tim TP Doc profesional kami siap membantu penyusunan Master File, Local File, dan CbCR yang sesuai PMK-172/2023 dan standar OECD untuk melindungi bisnis Anda.