Transfer Pricing Documentation Cimahi
Transfer Pricing Documentation PMK-172/2023

Proteksi Bisnis Anda dari
Risiko Transfer Pricing

Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang komprehensif, akurat, dan sesuai regulasi terbaru PMK-172/2023 untuk melindungi perusahaan Anda dari koreksi pajak dan sanksi DJP.

💡

Master File

Dokumentasi grup usaha secara global termasuk struktur kepemilikan, kebijakan TP, dan aset tidak berwujud.

Wajib untuk Grup Usaha
💡

Local File

Dokumentasi transaksi afiliasi spesifik entitas Indonesia: analisis fungsional, benchmarking, dan kewajaran harga.

Threshold Rp 50 Miliar
💡

Country-by-Country Report

Laporan distribusi pendapatan, pajak, dan operasi bisnis per negara untuk grup perusahaan multinasional.

Revenue = Rp 11 Triliun
Apa itu TP Doc?

Transfer Pricing Documentation: Kewajiban yang Tidak Bisa Diabaikan

Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah kewajiban dokumentasi bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi). Dokumentasi ini membuktikan bahwa harga transaksi afiliasi telah ditetapkan berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle.

TP Doc wajib dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh Badan sebagai checklist ketersediaan dokumen, sesuai PMK-172/2023 yang berlaku efektif mulai tahun pajak 2024.

Tanpa TP Doc yang memadai, DJP berwenang melakukan koreksi harga transfer yang dapat mengakibatkan kenaikan pajak terutang secara signifikan beserta denda dan sanksi bunga.

Rp 50M Threshold Local File per tahun
Rp 11T Threshold CbCR (revenue grup)
4 Th Wajib disimpan minimal
2024 Efektif berlaku PMK-172/2023
PKKU Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha—dasar TP Doc Indonesia
3 Pilar TP Doc

Komponen Wajib Transfer Pricing Documentation

Sesuai PMK-172/2023 dan standar OECD BEPS Action 13, TP Doc Indonesia terdiri dari tiga dokumen utama yang saling melengkapi.

01
📄

Master File

Dokumen Induk Grup Usaha

  • Struktur dan bagan kepemilikan grup usaha
  • Kegiatan usaha utama setiap anggota grup
  • Aset tidak berwujud yang dimiliki grup
  • Aktivitas keuangan & perpajakan antar anggota
  • Perjanjian APA & ruling pajak yang ada
✔ Wajib jika melakukan transaksi afiliasi & memenuhi threshold
02
📊

Local File

Dokumen Lokal Entitas Indonesia

  • Informasi umum wajib pajak & grup usaha
  • Analisis fungsional: fungsi, aset, risiko
  • Informasi keuangan transaksi afiliasi
  • Penentuan metode PKKU & benchmarking
  • Dokumentasi kewajaran harga transfer
✔ Threshold: Transaksi afiliasi = Rp 50 miliar/tahun
03
🌐

Country-by-Country Report

Laporan Per Negara (CbCR)

  • Distribusi pendapatan per yurisdiksi
  • Pajak dibayar & terutang per negara
  • Jumlah karyawan per entitas anggota
  • Aset berwujud yang dimiliki per negara
  • Indikator aktivitas ekonomi per entitas
✔ Threshold: Revenue grup konsolidasian = Rp 11 triliun
Perkembangan Regulasi

Evolusi Regulasi Transfer Pricing Indonesia

Pemahaman atas perkembangan regulasi TP membantu perusahaan mempersiapkan dokumentasi yang tepat dan sesuai.

2010

PER-43/PJ/2010

Regulasi awal TP Indonesia: panduan penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi.

2016

PMK-213/PMK.03/2016

Indonesia mengadopsi standar OECD BEPS Action 13—kewajiban Master File, Local File, dan CbCR mulai berlaku.

2019

PER-25/PJ/2019

Petunjuk teknis penyampaian CbCR dan ketentuan notifikasi entitas pelapor di Indonesia.

2023—Terbaru

PMK-172/PMK.03/2023

Regulasi komprehensif: satu regulasi mencakup penerapan PKKU, TP Doc, MAP, dan APA. Berlaku efektif tahun pajak 2024. Menekankan pendekatan Ex-Ante dalam penyusunan Local File dan Master File.

Siapa Wajib TP Doc?

Apakah Perusahaan Anda Wajib Menyusun TP Doc?

Cek apakah perusahaan Anda memenuhi kriteria kewajiban TP Doc sesuai PMK-172/2023 berikut ini.

📝

Kewajiban Local File & Master File

  • Melakukan transaksi afiliasi dengan nilai = Rp 50 miliar per tahun
  • Transaksi jasa atau royalti dengan pihak afiliasi = Rp 5 miliar
  • Transaksi afiliasi dengan pihak di negara/yurisdiksi berimbang pajak rendah
  • Transaksi afiliasi dengan perusahaan di yurisdiksi tanpa perjanjian pertukaran informasi
📝

Kewajiban CbCR

  • Ultimate parent entity (UPE) dengan pendapatan konsolidasian grup = Rp 11 triliun
  • Entitas Indonesia yang ditunjuk sebagai surrogate parent entity oleh UPE luar negeri
  • Entitas Indonesia anggota grup multinasional jika CbCR negara asal tidak dipertukarkan dengan Indonesia
  • Wajib disampaikan dalam 12 bulan setelah akhir tahun pajak
📌

Tidak Yakin Apakah Wajib TP Doc?

Banyak perusahaan tidak menyadari kewajiban TP Doc hingga terjadi pemeriksaan pajak. Konsultasikan kondisi transaksi afiliasi perusahaan Anda dengan tim kami untuk memastikan kepatuhan sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Risiko & Sanksi

Konsekuensi Tidak Memiliki TP Doc yang Memadai

Ketidakpatuhan TP Doc dapat berdampak signifikan pada keuangan perusahaan.

💰

Koreksi Harga Transfer

DJP berwenang menetapkan kembali harga transaksi afiliasi sesuai harga wajar pasar, yang dapat meningkatkan penghasilan kena pajak secara signifikan.

Risiko Utama
⚠️

Sanksi Kenaikan 100%

Atas kekurangan pembayaran pajak akibat koreksi TP, dapat dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100% dari pajak yang kurang dibayar.

Sanksi Berat
💡

Bunga Penagihan

Selain sanksi kenaikan, dikenakan bunga penagihan atas keterlambatan pembayaran pajak yang terutang hasil koreksi TP.

Beban Tambahan
Proses Kami

Bagaimana Kami Menyusun TP Doc Anda

Pendekatan sistematis dan terstruktur untuk menghasilkan TP Doc yang komprehensif, defensif, dan sesuai regulasi terbaru.

01

Identifikasi & Pengumpulan Data

Kami mengidentifikasi seluruh transaksi afiliasi perusahaan, mengumpulkan data keuangan, perjanjian, dan informasi operasional yang relevan untuk keperluan dokumentasi.

Data KeuanganPerjanjian AfiliasiStruktur Grup
02

Analisis Fungsional & Risiko

Tim kami melakukan analisis mendalam terhadap fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak dalam transaksi afiliasi.

Functional AnalysisRisk AssessmentAsset Mapping
03

Penentuan Metode PKKU & Benchmarking

Memilih metode transfer pricing yang paling tepat (CUP, RPM, CPM, TNMM, PSM) dan melakukan benchmarking terhadap perusahaan pembanding di database independen.

TNMMCUP MethodDatabase BenchmarkingArm's Length Range
04

Penyusunan Dokumen & Review

Menyusun Master File, Local File, dan/atau CbCR secara lengkap dan komprehensif, kemudian dilakukan review internal untuk memastikan kualitas dan kepatuhan dokumen.

Master FileLocal FileCbCRQuality Review
05

Finalisasi & Pendampingan SPT

Finalisasi dokumen, penyiapan checklist ketersediaan TP Doc untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, dan pendampingan jika terjadi pemeriksaan pajak terkait TP.

Checklist SPTPelaporanPendampingan Pemeriksaan
FAQ

Pertanyaan Umum Seputar TP Doc

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan klien mengenai Transfer Pricing Documentation.

Apa perbedaan Master File dan Local File?

+
Master File berisi informasi grup usaha secara keseluruhan (global), mencakup struktur kepemilikan, kebijakan TP grup, dan aset tidak berwujud. Sementara Local File berisi informasi spesifik entitas Indonesia dan analisis kewajaran setiap transaksi afiliasi yang dilakukan, termasuk benchmarking dan penentuan metode PKKU.

Kapan batas waktu penyusunan dan penyampaian TP Doc?

+
TP Doc (Master File & Local File) harus tersedia pada saat SPT Tahunan PPh Badan disampaikan. Checklist ketersediaan dokumen dilampirkan bersama SPT. Dokumen wajib disimpan minimal 4 tahun dan diserahkan kepada DJP jika diminta dalam pemeriksaan. CbCR wajib disampaikan dalam 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Apakah perusahaan domestik (non-multinasional) juga wajib TP Doc?

+
Ya, perusahaan domestik yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain (misalnya anak perusahaan, afiliasi, atau perusahaan yang dikendalikan pemegang saham yang sama) dan nilai transaksinya melebihi threshold Rp 50 miliar per tahun juga wajib menyusun Local File dan Master File sesuai PMK-172/2023.

Metode TP apa yang paling umum digunakan di Indonesia?

+
Metode yang paling umum digunakan di Indonesia adalah TNMM (Transactional Net Margin Method) karena kemudahan penerapannya dan ketersediaan data pembanding. Namun, metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) lebih diprioritaskan jika terdapat data pembanding yang dapat diandalkan. Pemilihan metode harus didasarkan pada analisis fungsional dan ketersediaan data pembanding.

Berapa lama proses penyusunan TP Doc?

+
Tergantung kompleksitas transaksi dan ketersediaan data, penyusunan TP Doc umumnya membutuhkan waktu 4–12 minggu. Kami merekomendasikan memulai penyusunan TP Doc minimal 3 bulan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk menghindari risiko keterlambatan.

Apa keunggulan menggunakan jasa TP Doc KKP Ashadi & Rekan?

+
Tim kami memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam transfer pricing, didukung konsultan bersertifikat BKP dan ASEAN CPA. Kami menggunakan database benchmarking internasional terkemuka, menerapkan pendekatan Ex-Ante sesuai PMK-172/2023, dan memberikan pendampingan penuh jika terjadi pemeriksaan atau sengketa pajak terkait TP.
20+ Tahun Pengalaman TP
100+ TP Doc Diselesaikan
3 Jenis Dokumen TP
98% Kepuasan Klien
Konsultasi TP Doc

Lindungi Perusahaan Anda dari Risiko Transfer Pricing Sekarang

Tim TP Doc profesional kami siap membantu penyusunan Master File, Local File, dan CbCR yang sesuai PMK-172/2023 dan standar OECD untuk melindungi bisnis Anda.

Konsultan Transfer Pricing Cimahi